SuaraSumut.id - Polisi menangkap komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di beberapa lokasi di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut).
Dalam kasus ini, ada empat orang yang ditangkap, yaitu Candra Wijaya (31), M Tamlih (62), Heryanto (58), dan Raja Zulkarnain (48).
"Pelaku Candra berperan sebagai eksekutor, sedangkan yang lainnya turut serta," kata Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak dalam keterangan yang diterima, Sabtu (20/1/2024).
Maringan menjelaskan bahwa Candra beraksi di Jalan El Firdaus dan Cinta Makmur Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, pada Kamis 11 Januari 2024.
Dari lokasi tersebut, kata Maringan, pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 BK 3400 NWF milik Kateno.
"Hasil curian dijual pelaku epada M Tamlih, selanjutnya ke tersangka Heryanto," ujar Maringan.
Pada Minggu 31 Desember 2023, pelaku Candra beraksi di Perum Pulo Intan, Desa Aek Batu, Kecamatan Kota Pinang.
Ia masuk ke rumah Rizki Ardiansyah dengan cara membongkar pintu belakang dan mencuri kunci mobil milik korban.
Kemudian, pada Selasa 7 Januari 2024, pelaku beraksi di Dusun Cinta Makmur Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba. Dirinya mencuri sepeda motor Honda Beat Streat milik korban Ar yang diparkir di depan rumahnya.
"Pelaku Candra menggadaikan motor itu dengan bantuan Raja Zulkarnain kepada Frely Wasinton Sormin," ungkapnya.
Para korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Tim gabungan Polres Labuhanbatu Selatan dan Polsek Torgamba lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit Honda Supra X 125, satu unit Honda Beat Streat BK 2992 YR dan satu kunci kontak mobil.
"Untuk pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran," kata Maringan.