SuaraSumut.id - Seorang oknum PNS di Kabupaten Aceh Timur, inisial K (48) ditangkap karena diduga terlibat penjualan organ dan kulit harimau sumatera. Ia ditangkap bersama M (24).
"K merupakan PNS di Kantor Kecamatan Serbajadi dan M petani Desa Seulemak," kata Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko melansir Antara, Senin (22/1/2024).
Achmad Kartiko mengatakan awalnya petugas mendapat informasi adanya penjualan kulit harimau di kawasan Tualang, Kecamatan Peurelak, Kabupaten Aceh Timur, pada 19 Januari 2024.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan keduanya sedang menunggu pembeli dari sebuah minibus. Selanjutnya, petugas menggeledah minibus dan menemukan kulit harimau beserta tulang belulang dan bagian tubuh lainnya.
"Keduanya berperan sebagai perantara penjualan. Sementara yang menangkap dan membunuh harimau dalam pendalaman," ujarnya.
Saat ini petugas masih mendalami keterlibatan keduanya, termasuk orang yang memburu dan menangkap satwa dilindungi tersebut.
Keduanya melanggar mengatakan penyidik Pasal 21 Ayat (2) huruf b jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
Sementara itu, Taing Lubis, ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), mengatakan harimau itu berkelamin jantan dan diperkirakan berusia 12 tahun.
"Melihat dari bagian tubuhnya, proses penangkapan harimau tersebut dilakukan oleh orang yang mahir dan lebih dari seorang. Sebab, tidak ada luka mencolok. Harimau ini sepertinya waktu terjerat langsung disuntik pelaku serta mengulitinya," ungkapnya.
Panjang harimau itu mencapai 2,6 meter. Satwa dilindungi itu diperkirakan mati dua pekan lalu. Proses kematian dan pengulitannya terlihat begitu cepat.
"Pengulitan harimau tidak boleh lebih dari enam jam. Jika lebih, maka kulitnya menjadi rusak. Tampaknya pelaku benar-benar mahir dan diduga bukan sekali ini saja," katanya.