SuaraSumut.id - Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), sepertinya masih menjadi jalur empuk bagi para penyelundup narkoba. Meski telah banyak yang digagalkan dan para pelaku ditangkap, namun upaya penyelundupan narkoba dengan berbagai modus tetap saja dilakukan.
Terbaru, penyelundupan narkoba dengan barang bukti 7,3 kg sabu digagalkan dua kali pada Selasa 23 Januari 2024.
Kasus pertama tiga orang calon penumpang pesawat ditangkap di ruang pemeriksaan penumpang atau X-Ray. Ketiga orang yang ditangkap berinisial II, MJ dan AS. Mereka merupakan warga Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Dari mereka ditemukan 30 plastik berisikan sabu dengan barang bukti yang disita 3.104 gram untuk dibawa ke Kendari," kata juru bicara Polda Sumut, melansir Antara, Kamis (25/1/2024).
Pelaku mengaku membawa barang haram itu atas perintah A yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasus kedua, empat calon penumpang pesawat ditangkap, yaitu MI, RS, IZ dan AZ. Mereka merupakan warga Sumut dan Jawa Barat.
Barang bukti yang disita 4,119 kg sabu. Narkoba tersebut rencananya akan dibawa ke Cengkareng.
"Saat ini para pelaku dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak petugas," katanya.