SuaraSumut.id - DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya. Sanksi diberikan karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Perkara itu mempersoalkan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," kata Heddy saat membacakan putusan, melansir Antara, Senin (5/2/2024).
"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan," sambungnya.
DKPP menyebut Hasyim dan enam anggotanya, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap melanggar Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.
DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan itu dan meminta Bawaslu mengawasi putusan tersebut.
"Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," kata Heddy.