SuaraSumut.id - Dua pria berinisial A (29) dan R (36) ditangkap karena diduga melakukan pencurian di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Belawan.
"A ditangkap di Belawan Bahari dan R ditangkap di Jalan Selebes," kata Kepala Polsek Belawan Kompol Henman Limbong, melansir Antara, Senin (5/2/2024).
Herman mengatakan peristiwa terjadi pada 13 Januari 2024. Keduanya ditangkap setelah petugas mendapat informasi keberadaan mereka.
"Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan pencurian. Barang-barang yang dicuri seperti AC, kursi dan inventaris kantor MUI Belawan lainnya," ujarnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Petugas masih memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam pencurian ini," katanya.