SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang anak di bawah umur berinisial KAM di Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya, Aceh. Ia ditangkap setelah diduga membuang bayinya.
"Pelaku ditangkap di rumah setelah kita lakukan serangkaian penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Iptu Vitra Ramadani, melansir Antara, Selasa (20/2/2024).
Iptu Vitra menjelaskan, pelaku melakukan pembunuhan terhadap bayi yang dilahirkannya karena tidak sanggup menahan malu.
"Pelaku membunuh bayinya usai dilahirkan di dalam kamar mandi rumah orang tuanya. Pelaku memasukkan sang bayi ke dalam kantong plastik," ujarnya.
Bayi tersebut diduga dibuang ke saluran irigasi yang berada di belakang rumah orang tuanya sejauh sekitar 50 meter.
Dalam kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa baju kaus, satu buah celana, satu BH, handphone, gunting dan lainnya.
KAM dijerat dengan Pasal 340 ayat (1) Juncto Pasal 342 KUHPidana Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tentang Perlindungan Anak.
"Saat ini kita sudah melakukan penahanan terhadap pelaku," katanya.