2 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota TNI

Berdasarkan proses penyelidikan, empat orang lainnya tidak bersalah.

Suhardiman
Selasa, 27 Februari 2024 | 15:03 WIB
2 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota TNI
Ilustrasi penganiayaan. [Pixabay]

SuaraSumut.id - Dua orang ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota TNI berinisial CG (43). Wakapolres Badung Kompol I Made Pramasetia mengatakan kedua tersangka berinisial EW (28) dan AP (26).

"Kedua orang ini sebagai tersangka utama," katanya melansir Antara, Selasa (27/2/2024).

Made mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap peran dari keduanya.

Tersangka melakukan penganiayaan di salah satu kafe di Kerobokan Kaja. Tersangka EW memukul korban pada bagian mulut dan AP diketahui terlibat karena melempari korban dengan kursi.

"EW mendorong dan memprovokasi korban karena tidak terima ditegur saat bertengkar dengan salah satu waitress (pelayan pertemuan) di kafe hingga berujung aksi pemukulan. Sedangkan AP melakukan kekerasan terhadap korban karena mengira korban telah memukul temannya yaitu EW, sehingga ia secara spontan melempar kursi ke arah korban," ungkapnya.

Dalam penyelidikan sebelumnya, polisi mengamankan enam terduga pelaku termasuk satu diantaranya perempuan. Berdasarkan proses penyelidikan, empat orang lainnya tidak bersalah.

Kedua tersangka sudah terpengaruh minuman alkohol saat melakukan tindak itu. Bahkan, sebelum datang ke kafe tersebut, keduanya sudah dalam kondisi mabuk.

"Keduanya merupakan perantau yang datang berkerja di Bali. EW merupakan seorang buruh proyek dan AP berprofesi sebagai tato artist," katanya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini