"Apakah nanti ada commander call untuk melakukan angket. Kalau hitung-hitungan dari angka, untuk paslon 01 dan 03 cukup, baik mengajukan dan dibahas di paripurna, cukup. Tinggal kita lihat bagaimana ada arahan seperti itu," terangnya.
Ditegaskan Effendi, hak angket tidak main-main. Begitu sekali bergulir bisa bahaya. Sebab, hak angket di atas interpelasi. Jika interpelasi adalah hak bertanya, sedangkan angket adalah hak penyelidikan dan penyidikan.
"Kesimpulannya itu hasilnya bisa ke MK (Mahkamah Konstitusi)," jelasnya.
Dasar Meminta Penetapan MK
Dijabarkannya, jika hak angket nantinya bergulir dan dibuktikan bahwa dugaan yang diajukan bisa terbukti, maka jadi dasar untuk meminta penetapan oleh MK. Terkait hal ini, dia menilai Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga tidak main-main menghadapi itu.
"Saya kira, artinya tidak akan menganggap remeh. Tapi, sejauh mana 4 atau 5 pratai ini serius, tentu harus sejauh punya kesiapan cukup, bukti yang jelas juga, dan yang mempunyai kategori terstruktur, sistematis, dan masif," bebernya.
Jika memenuhi, pada 5 Maret 2024, saat dimulainya persidangan atau kemungkinan tidak lama setelah itu bisa naik ke paripurna.
"Karena kalau dihitung jumlahnya sudah lebih 300, tanpa PPP juga sudah cukup, kuorum pengajuan, kuorum paripurna, kuorum juga keputusan. Tapi, kita lihat itu nanti ditentukan minggu depan, kita lihat seperti apa," tandasnya.