SuaraSumut.id - Seorang ayah di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), merudapaksa anak kandungnya yang masih berusia 4 tahun.
Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto mengatakan perbuatan N (44) terungkap usai korban mengeluhkan sakit pada kemaluannya.
Ibu korban yang curiga lalu menginterogasi korban hingga akhirnya sang anak mengaku telah dirudapaksa ayahnya. Ibu korban lau memberitahu kepala desa setempat soal kejadian itu.
"Selanjutnya, kepala desa bersama warga mengamankan korban dan menyerahkannya ke pihak kepolisian," kata Bagus saat dikonfirmasi SuaraSumut.id, Kamis (29/2/2024).
Dari pemeriksaan, kata Bagus, N mengaku sudah dua kali melakukan aksi berjatnya itu kepada korban.
"N melakukan perbuatannya di dalam rumah kontrakannya," ucap Bagus.
Bagus mengatakan petugas telah menetapkan N sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
"Petugas telah melakukan penahanan terhadap N," ungkapnya.
Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no. 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Kemudian, Pasal 76 e UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor : M. Aribowo