Antisipasi Pemalsuan Dokumen Beras, Bulog Sumut Lakukan Hal Ini

Perum Bulog Kanwil Sumatera Utara (Sumut) memperketat pembelian beras Bulog dengan skema komersial.

Riki Chandra
Kamis, 07 Maret 2024 | 12:39 WIB
Antisipasi Pemalsuan Dokumen Beras, Bulog Sumut Lakukan Hal Ini
Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kanwil Sumut, Arif Mandu. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Perum Bulog Kanwil Sumatera Utara (Sumut) memperketat pembelian beras Bulog dengan skema komersial. Hal itu dilakukan setelah adanya kasus pemalsuan dokumen beras yang berhasil dibongkar jajaran Polda Sumut.

"Kami lebih selektif lagi," ujar Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kanwil Sumut, Arif Mandu, dikutip dari Antara, Kamis (7/3/2024).

Menurut Arif, tersangka AKL diduga memalsukan surat kuasa dari pihak penggilingan atau kilang. Namun, untuk kilangnya, dia memastikan memang merupakan mitra Bulog yang sudah melengkapi semua persyaratan.

"Kelengkapan persyaratan yang mereka masukkan ke kami untuk mendapatkan beras yaitu NIB, NPWP, KTP, semuanya clear," kata Arif.

Dia pun menegaskan, pihaknya tidak menemukan kasus serupa untuk penjualan beras pemerintah dengan skema komersial ke penggilingan.

Pada Senin (4/3), Kepolisan Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengumumkan penetapan seorang pria berinisial AKL sebagai tersangka pemalsu dokumen untuk mendapatkan 2.000 ton beras Bulog Sumut pada Februari 2024.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan modus yang dilakukan tersangka adalah menggunakan dokumen palsu dari kilang padi milik Parino di Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Parino sendiri mengaku tidak mengeluarkan dokumen tersebut. Tersangka AKL pun tidak mempunyai penggilingan padi.

Berbekal surat itu, tersangka dapat menebus dua ribu ton beras dengan skema komersial dari Kantor Bulog Cabang Medan. Kemudian, dia menjual beras tersebut ke wilayah Riau dan Jawa.

Perum Bulog Sumut memang membuka penjualan beras pemerintah dengan skema komersial ke penggilingan dan distributor besar mulai tahun 2023.

REKOMENDASI

News

Terkini