KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub Sumut 2024, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Proses pendaftaran dibuka sejak 27 Februari hingga 16 November 2024 mendatang.

Suhardiman
Selasa, 26 Maret 2024 | 13:40 WIB
KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub Sumut 2024, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Ilustrasi KPU. [Ist]

SuaraSumut.id - KPU Sumut membuka pendaftaran pemantau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut (Pilgub) 2024. Proses pendaftaran dibuka sejak 27 Februari hingga 16 November 2024 mendatang.

"Formulir dokumen persyaratan yang dibutukan dapat diunduh pada lama yang kami sediakan. Kami sudah mensosialisakannya juga di media sosial KPU," kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin, Selasa (26/3/2024).

Pembukaan pendaftaran berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Adapun syarat pendaftaran pemantau pemilihan adalah sebagai berikut:

A. Persyaratan

- Berbadan hukum
- Bersifat independen
- Mempunyai sumber dana yang jelas
- Terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU provinsi sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya

B. Kelengkapan Dokumen Persyaratan

- Formulir pendaftaran
- Surat keterangan terdaftar di pemerintah
- Profil organisasi lembaga pemantau pemilihan
- Susunan kepengurusan lembaga
- Nama dan jumlah anggota pemantauan pemilihan
- Alokasi anggota pemantau pemilihan gubenur dan wakil gubernur di daerah provinsi, daerah, kabupaten/kota dan kecamatan
- Nama, alamat, pekerjaan pengurus lembaga pemantau pemilihan
- Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak lembar pengurus lembaga pemantau pemilihan
- Surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga pemantau pemilihan
- Surat pernyataan mengenai indepensi lembaga yang ditandatanggani oleh ketua lembaga pemantau pemilihan
- Surat pernyataan atau pengalaman dibidang pemantau dari pemantau yang bersangkutan
- Surat pernyataan ketersedian menyampaikan laporan pelaksanan pemantauan pemilihan dan bersedia dikenakan sanksi apabila tidak menyampaikan laporan

C. Cara pendaftaraan

- Kelengkapan fokumen persyaratan dimaksud Huruf B disampaikan kepada panitia akreditas pemantau pemilihan melalui:

a. pengunggahan dokumen persyaratan melalui link google form bit.ly/PendaftaraanPemantauSumut
b. Penyerahan dokumen fisik secara langsung ke Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini