SuaraSumut.id - Kejari Medan menangkap dan menahan mantan Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) RSUP Adam Malik berinisial AD. Dirinya ditangkap terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan uang negara pada BLU RSUP Adam Malik tahun 2018.
"Pada hari ini kita melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AD selaku Bendahara Pengeluaran BLU tahun anggaran 2018," kata Kepala Kejari Medan, Muttaqin Harahap, Rabu (27/3/2024).
Muttaqin menjelaskan modus tersangka melakukan pemungutan pajak PPh 21, 22, 23 dan PPN tahun anggaran 2028 pada RSUP Adam Malik. Namun, AD tidak menyetorkan ke kas negara.
"AD juga tidak membayarkan 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga yang mana seluruh dana BLU disinyalir digunakan tersangka," ungkapnya.
Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 8.059.455.203. Hasil audit investigasi kerugian negara sudah keluar sesuai dengan surat BPK No 6 tanggal 16 Februari 2024.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Untuk kepentingan penyelidikan dengan alasan tersangka ini dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti, kekhawatiran melarikan diri, penyidik memutuskan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan kelas I Tanjung Gusta Medan," katanya.