SuaraSumut.id - Tujuh orang anggota KPPS di Tapanuli Tengah (Tapteng) resmi jadi buronan kasus tindak pidana kasus Pemilu 2024. Mereka diduga gelembungkan suara Capres 01.
Ketujuh orang anggota KPPS tersebut masing-masing bernama Triwono Gajah (34), Sulastri Novalina Siregar (22), Rudi Kartono Lase (27), Nunut Suprianto Simamora (21), Bikso Hutauruk (23), Abwan Simanungkalit, Pria (50) dan Doni Halomoan Situmorang (21).
Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Arlin Harahap mengatakan, pihaknya telah menerbitkan status DPO terhadap ketujuh anggota KPPS tersebut berdasarkan Laporan Polisi No. Lp / B / 88 / III / 2024 / SPKT Polres Tapteng Polda Sumut tanggal 14 Maret 2024.
"Ketujuh DPO tersebut merupakan petugas KPPS di TPS 02 Muara Ore pada Pemilu 2024 dan merupakan warga Desa Muara Ore Kecamatan Sirandorung Kabupaten Tapteng," lewat keterangan tertulis yang diterima SuaraSumut.id, Jumat (29/3/2024).
Menurut Arlin, ketujuh orang anggota KPPS itu sudah berstatus sebagai tersangka atas kasus pelanggaran Pasal 532 junto 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang yang dilakukan secara bersama sama.
"Sudah dilakukan pemanggilan dan pencarian langsung oleh pihak Polres Tapteng (Gakumdu Pemilu 2024 Kabupaten Tapteng), namun keberadaan ketujuh tersangka tersebut tidak diketahui hingga DPO ini diterbitkan," tukasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tapteng Sinta Sari Dewi Napitupulu ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, menjelaskan bahwa ketujuh orang anggota KPPS ini diduga melakukan penggelembungan suara pada 14 Februari 2024.
"Jadi saat penghitungan, mereka (anggota KPPS) ini membuat penghalang sehingga masyarakat tidak bisa mengakses proses penghitungan suara," katanya.
Petugas Panwascam yang mendapat informasi adanya kecurangan ini, lanjut dikatakannya, kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penghitungan suara ulang.
"Jadi saat penghitungan suara ulang, ada penggelembungan suara di sana," kata Sinta.
Menurutnya, adapun penggelembungan suara yang diduga dilakukan oleh petugas KPPS ini yakni dengan menambah suara capres-cawapres nomor 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
"Itu kemarin (perolehan 01) dibuat 315 suara, ternyata kalau gak salah (setelah dihitung ulang) hanya 37 suara," ujarnya.
Mirisnya, paslon capres-cawapres yang lain yakni 02 Prabowo-Gibran dan 03 Ganjar-Mahfud dibuat perolehan suaranya menjadi nol. Padahal setelah penghitungan suara ulang 02 mendapatkan 107 suara, sedangkan 03 memperoleh 13 suara.
"Paslon (capres-cawapres) lainnya dibuat menjadi nol," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo