Pria yang Aniaya Mahasiswi di Medan Ditahan, Pengacara Minta Pelaku Dihukum Berat

Dirinya mengatakan terhadap AMBS dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

Suhardiman
Sabtu, 30 Maret 2024 | 16:01 WIB
Pria yang Aniaya Mahasiswi di Medan Ditahan, Pengacara Minta Pelaku Dihukum Berat
Pria yang Aniaya Mahasiswi di Medan Ditahan. [Ist]

"Harapan kita tersangka diproses lah, dihukum seberat-beratnya karena sampai saat ini korban masih trauma," katanya.

Diberitakan, polisi menangkap pria berinisial AMBS yang diduga menganiaya mahasiswi inisial JL di dalam mobil di parkiran mall di Medan ditangkap. Ia ditangkap di kawasan Jakarta Utara setelah buron 5 bulan.

"Iya benar, yang bersangkutan (terduga pelaku) ditangkap di kawasan Pluit, Jakarta Utara pada Selasa 26 Maret 2023," kata Kapolsek Medan Timur Kompol Briston Napitupulu ketika diinformasi SuaraSumut.id, Rabu (27/3/2024).

Briston mengatakan saat ini AMBS sedang dalam pemeriksaan di Polsek Medan Timur.

"Sedang proses pemeriksaan, nanti akan disampaikan," ujarnya.

AMBS diduga menganiaya dan menyekap korban di parkiran mall pada Minggu (22/10/2023) malam. Korban dan AMBS yang saling kenal terlibat cekcok di dalam mobil karena adanya pesan singkat mesra dari orang lain. Cekcok semakin memanas hingga akhirnya korban dianiaya.

Akibat kejadian itu, korban korban mengalami luka bengkak dan memar di bagian bibir, luka memar di bagian pipi sebelah kanan. Kemudian luka memar di bagian leher, luka memar di bagian lengan sebelah kiri, serta luka memar di bagian punggung sebelah kanan.

Kasus ini dilaporkan ke Polsek Medan Timur, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/538/X/2023/SPKT/Polsek Medan Timur/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara pada Senin (23/10/2023) siang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini