TikToker Abu Laot Divonis 4 Bulan Penjara, Langsung Bebas?

Abu Laot juga dihukum membayar denda Rp 5 juta subsidair hukuman satu bulan kurungan.

Suhardiman
Selasa, 02 April 2024 | 16:15 WIB
TikToker Abu Laot Divonis 4 Bulan Penjara, Langsung Bebas?
TikToker Abu Laot Divonis 4 Bulan Penjara. [Antara]

SuaraSumut.id - TikToker Musfy Ishak atau Abu Laot divonis hukuman 4 bulan 2 hari penjara. Dirinya terbukti bersalah mencemarkan nama baik orang lain.

Vonis dibacakan oleh majelis majelis hakim yang diketuai R Hendral dalam persidagan di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa (2/4/2024).

"Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mendistribusikan muatan penghinaan nama baik. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa empat bulan dua hari penjara," katanya melansir Antara.

Abu Laot juga dihukum membayar denda Rp 5 juta subsidair hukuman satu bulan kurungan.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Abu Laot dengan hukuman 6 bulan penjara.

Atas putusan itu, baik JPU maupun Abu Laot beserta penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada para pihak untuk menyatakan apakah menerima atau banding atas putusan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini