9 Pengemudi di Sumut Positif Narkoba Jelang Mudik Lebaran 2024

Pihaknya akan memberikan teguran keras kepada operator angkutan yang tidak memperhatikan kesehatan para pengemudinya dalam menyambut arus mudik Lebaran 2024.

Suhardiman
Rabu, 03 April 2024 | 00:21 WIB
9 Pengemudi di Sumut Positif Narkoba Jelang Mudik Lebaran 2024
Dishub Sumut bersama pemangku kebijakan melakukan ramp check bagi kendaraan angkutan menyambut arus mudik Lebaran 2024. [Antara]

SuaraSumut.id - Sembilan orang pengemudi ditanyakan positif narkoba saat melakukan ramp check (uji kelayakan) terhadap kendaraan angkutan menyambut jelang arus mudik Lebaran 2024.

Kadis Perhubungan Sumut Agustinus mengatakan, pengemudi yang positif narkoba, yaitu dua di Binjai, dua di Siantar, dua di Pinang Baris Medan, dan tiga di Karo.

"Mereka dinyatakan positif memakai narkoba berdasarkan hasil tes urine," katanya melansir Antara, Rabu (3/4/2024).

Agustinus menjelaskan pengemudi yang positif narkoba akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna melihat tingkat ketergantungan yang bersangkutan.

"Setelah itu, berdasarkan rekomendasi BNN akan ditentukan nanti apakah dia dirawat jalan atau rawat inap, dan selanjutnya akan menjadi tanggung jawab operator angkutan," ujarnya.

Pihaknya akan memberikan teguran keras kepada operator angkutan yang tidak memperhatikan kesehatan para pengemudinya dalam menyambut arus mudik Lebaran 2024.

"Kita menyatakan khusus Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) akan diberikan teguran kepada operator untuk tidak mempekerjakan pengemudi atau awak yang bersangkutan, sampai dia dinyatakan sembuh oleh BNN yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kesehatan. Operator wajib menyediakan sopir atau awak pengganti untuk melanjutkan perjalanan," ungkapnya.

Dalam ramp chek tersebut, pihaknya bekerja sama dengan PT Jasa Raharja Sumut, Balai Pengelola Transportasi Darat Sumut, BNNP Sumut, Dinas Kesehatan Sumut, dan Ditlantas Polda Sumut.

"Ramp check dilakukan sejak 1 dan April 2024, dan terus berlanjut sampai 6 April 2024. Pemeriksaan meliputi kelengkapan administrasi, fisik kendaraan, serta kompetensi dan kesehatan awak angkutan," jelasnya.

Kepala Tim Pencegahan dan Pemberdayaan masyarakat (P2M) BNN Provinsi Sumut mengatakan sopir yang positif narkoba harus diberikan asesmen dan tidak boleh mengemudi dan direkomendasikan untuk direhabilitasi.

"Tindakan ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga keselamatan transportasi dan penumpang," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini