Polisi Bakal Tindak Tegas Juru Parkir Liar di Medan: Hubungi 110!

Polisi bakal menindak tegas para juru parkir (jukir) liar yang meresahkan masyarakat dengan memaksa pengendara untuk membayar uang parkir secara tunai di Medan.

Riki Chandra
Jum'at, 05 April 2024 | 12:07 WIB
Polisi Bakal Tindak Tegas Juru Parkir Liar di Medan: Hubungi 110!
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun siap menindak tegas jukir liar. [Suara.com/ M Aribowo]

Seluruh Surat Perintah Tugas (SPT) Pengawas di lokasi parkir konvensional juga sudah ditarik. Dengan dengan adanya kebijakan ini, tidak ada lagi pembayaran parkir secara uang tunai atau cash.

"Jika ada pengutipan parkir di lokasi parkir konvensional atau yang bukan e-parking, maka itu praktik pungli. Jika ada yang mengaku jukir dengan menggunakan badge di lokasi-lokasi parkir konvensional, itu jukir liar," kata Kadis Perhubungan Medan Iswar Lubis.

Sehubungan dengan kebijakan ini, Pemkot Medan hanya menerima PAD sektor parkir yang dibayarkan melalui e-parking dari lokasi-lokasi yang sudah menerapkannya. Iswar mengatakan sampai saat ini terdapat 145 lokasi di Medan yang sudah menerapkan sistem e-parking.

Iswar mengaku kebijakan ini mungkin sedikit ekstrim. Namun, dirinya mengaku langkah ini diambil untuk meluruskan hal yang menyimpang dan efisiensi.

"Kami sudah mempertimbangkan, ternyata uang masyarakat yang masuk dari sektor parkir yang menggunakan sistem manual atau menggunakan uang cash tidak sepenuhnya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga lebih bagus tidak usah sama sekali," ungkapnya.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini