SuaraSumut.id - Pada Senin 1 April 2024, tim hukum dari capres-cawapres 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) membawa video Kabid SMP di Medan yang viral soal mengarahkan dukungan ke salah satu capres ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator Tim Hukum AMIN Sumut, Yance Aswin mengatakan pihaknya membawa temuan video ASN Disdik Medan yang mengarahkan dukungan ke salah satu paslon ini ke MK untuk membuktikan adanya kecurangan di Pilpres 2024.
"Yang menjadi saksi Ibu Mislaini Suci Rahayu, sudah dijelaskan kesaksiannya semalam di MK (Senin 1 April 2024)," katanya, Selasa (2/4/2024).
Indikasi kecurangan Pemilu di Medan, kata Yance, tidak hanya soal netralitas ASN saja. Namun, hampir tidak ada yang berani speak up melaporkannya.
"Menggunakan keberanian dengan ikhlas sampai memberikan keterangan di MK," ujarnya.
Baca Juga : Jejak Curang ASN di Medan Arahkan Guru Pilih 02
Masih Aswin menjelaskan, terkait laporan atas beredarnya video ASN Disdik Medan ke Bawaslu, pihaknya merasa sanksi diberikan baik ringan atau berat, menunjukkan adanya pelanggaran dan penyalahgunaan kekuasaan.
"Bentuknya hanya teguran, artinya adakan penyalahgunaan kekuasaan, itu yang penting, " ungkapnya.
![Mislaini Suci Rahayu hadir menjadi saksi ASN arahkan pilih 02 di MK. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/04/07/79138-misliani-suci.jpg)
Menurutnya, ASN mestilah bersikap netral sesuai dengan Pasal 494 UU No 7 tahun 2017. Dan beredarnya video Kabid SMP yang beredar ini menjadi bukti terang adanya kecurangan yang terjadi, dengan mengarahkan memilih salah satu capres-cawapres di Pilpres 2024.
Ketua PGRI Medan yang juga menjabat sebagai Pengawas SD Disdik Medan, Sriyanta tegas membantah tuduhan curang dengan mengarahkan guru untuk memilih capres-cawapres 02.