SuaraSumut.id - Kasus Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan Andy Yudhistira yang mengarahkan dukung ke capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru.
Bawaslu Medan menyatakan bahwa Andy melanggar UU tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu Medan selama selama 14 hari, Andy diduga melanggar Pasal 283 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, lalu tentang peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
"Kemudian UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Ketua Bawaslu Medan David Reynold, Rabu (31/1/2024).
Namun, untuk sanksi atas pelanggaran yang dilakukan Andy, Bawaslu Medan menyerahkannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Baca Juga:Tim AMIN Desak Bawaslu Tuntaskan Perkara Kabid Disdik Medan Arahkan Pilih Prabowo Dalam 3x24 Jam
"(Sanksi) kita serahkan ke KASN," ujarnya.
Sementara itu, Tim Hukum AMIN Sumut, Yance Aswin menyampaikan pihaknya telah menerima pemberitahuan dari Bawaslu Medan terkait hal ini.
"Jadi kita sudah terima pemberitahuan dari Bawaslu Kota Medan perihal laporan kita. Poinnya (sanksi) diserahkan (ke KASN), jadi sejalan itu dengan pernyataan Wali Kota Bobby Nasution," katanya kepada SuaraSumut.id.
Pihaknya menunggu sanksi seperti apa yang diberikan KASN kepada Andy yang telah terbukti melanggar UU tentang Netralitas ASN.
"Kita meminta hasil pemeriksaan KASN segera disampaikan ke publik, masyarakat Kota Medan. Apapun yang menjadi hasil daripada itu kita hargai," ucapnya.
Baca Juga:Kabid Disdik Medan Arahkan Dukung Prabowo-Gibran Diperiksa Inspektorat
Aswin mengatakan jika KASN memberi sanksi baik itu ringan, sedang, atau berat terhadap Andy, pihaknya akan kembali membuat laporan ke Bawaslu.
"Begitu yang di dalam (KASN) menyatakan yang dilakukan bertentangan dengan undang-undang ASN dan memberikan sanksi, karena kejadian ini terjadi saat Pemilu kita akan bergerak lagi. Bergerak ke Bawaslu untuk melaporkannya secara pidana," cetusnya.
Aswin melihat ada dugaan laporan terhadap Andy ini diulur hingga habis Pilpres. Dirinya pun menyinggung proses ini hanya dagelan belaka.
"Pertanyaannya, semua orang tahu pelanggaran selama proses Pemilu itu cuma 14 hari, semalam kan baru keluar suratnya dari Bawaslu Kota Medan. Sementara Pemilu kita gak sampai 14 hari lagi, jadi ini dagelan saja," tegasnya.
Harusnya, kata Aswin, Bawaslu yang meyakini telah terjadi proses pelanggaran yang dilakukan Andy harus bertindak melemparkan ini ke Gakkumdu dan memproses pidana.
"Kenapa dia laporkan ke KASN, jadi sebenarnya ini dagelan saja, namun gitupun sebagai warga negara yang taat hukum kita masih optimis, hal-hal yang seperti ini masih akan diselesaikan melalui perangkat hukum yang ada," katanya.
Kontributor : M. Aribowo