SuaraSumut.id - Jajaran Polres Tanjungbalai bersama Badan Narkotik Nasional Kota (BNNK) menangkap 10 orang yang diduga sindikat jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Para pelaku berinisial MA alias D, E alias T, HF alias H dan MA alias P. Selain itu YA alias K, APS alias PU, MS alias LI, CI, AL alias A dan SS alias I. Mereka digerebek di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai, Kamis (18/4/2024).
"Barang bukti yang disita dengan berat kotor 24,02 gram, uang tunai Rp 910 ribu, satu unit gawai," kata Kapolres Tanjungbalai AKP R. Silalahi, dikutip Sabtu (20/4/2024).
"Pelaku MA alias D mengatakan bahwa barang bukti itu didapatkan dari Adi (lidik). Sabu itu akan dibayar Rp 8 juta dengan Adi jika sudah laku dijual," tuturnya lagi.
Para pelaku digelandang ke Polres Tanjungbalai dan BNNK Tanjungbalai untuk diperiksa lebih lanjut.
"Sementara dari hasil tes urine terhadap 10 orang tersebut bahwa positif menggunakan narkoba," tuturnya.
Dia mengungkapkan bahwa MA masih dilakukan penahanan di Polres Tanjungbalai, sementara sembilan orang rekanan diserahkan ke BNN Kota Tanjungbalai guna dilaksanakan asesmen medis atau rehabilitasi.
Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal lima tahun," katanya.
Polda Sumut dan jajaran terus memberantas peredaran narkoba dengan menggelar razia gabungan di wilayah perbatasan dengan Aceh, Riau hingga Sumatera Barat (Sumbar).
"Di semua pintu masuk perbatasan wilayah Sumut kita tingkatkan dengan rutin menggelar razia memeriksa kendaraan yang melintas," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Dia mengatakan, pelabuhan maupun bandara diperketat pengawasannya untuk mengantisipasi masuknya narkoba. (Antara)