SuaraSumut.id - Kanwil Kemenag Sumut menyatakan bahwa akhir April 2024 merupakan batas penerbitan visa 8.624 jamaah calon haji (JCH).
Penetapan batas akhir ini sesuai arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk memastikan semua JCH dalam setiap kloter telah memiliki visa haji.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumut Ahmad Qosbi melansir Antara, Rabu (24/4/2024).
"Semua provinsi diharapkan mengusulkan pra manifes paling lambat tanggal 30 April 2024," katanya.
Proses penerbitan visa JCH itu lewat beberapa tahapan, yaitu petugas Kanwil Kemenag Provinsi Sumut dan Kemenag kabupaten/kota memverifikasi data paspor, foto dan perekaman bio metrik.
"Jika terjadi perbedaan nama atau tanggal lahir yang signifikan, maka harus menggunakan surat pengadilan setempat," ucapnya.
Data Kanwil Kemenag Sumut menyebutkan kuota haji reguler pada 2024 sebanyak 8.624 JCH terdiri atas 25 kelompok terbang.
"Perbedaan nama dan tanggal lahir yang tak signifikan, maka harus menggunakan surat keterangan atau berita acara pemeriksaan di kabupaten/kota," ungkapnya.
Pihaknya mengusulkan untuk memasukkan data perekaman data bio metrik melalui aplikasi Saudi visa bio yang digabung dalam memasukkan data paspor.
Dengan mengunggah bukti screen shot berhasil pada email untuk diverifikasi oleh Kemenag, dan terakhir mengunggah pra manifes ke sub direktorat dokumen permohonan visa.
"Jadi sesuai mekanisme itu, maka tidak ada lagi paspor jamaah calon haji di Kedutaan Besar Arab Saudi Jakarta, terutama dalam proses permohonan visa," jelasnya.
Pihaknya juga mengungkapkan sekarang ini paspor hanya disimpan di masing-masing kanwil Kemenag provinsi hingga diserahkan kepada JCH dengan visa di dalamnya.