Kepala SMK di Nisel Aniaya Siswa hingga Tewas Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

Berdasarkan rekonstruksi terungkap kalau peristiwa dugaan penganiayaan terhadap siswa SMK ini terjadi pada Sabtu 16 Maret 2024.

Suhardiman
Kamis, 25 April 2024 | 17:25 WIB
Kepala SMK di Nisel Aniaya Siswa hingga Tewas Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis
Kepala SMK di Nisel Aniaya Siswa hingga Tewas Jadi Tersangka. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi menetapkan status tersangka terhadap Kepala sekolah (Kepsek) SMK Negeri 1 Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara (Sumut), berinisial SZ yang menganiaya siswanya YN (17) hingga tewas.

Hal ini dikatakan oleh Kasi Humas Polres Nias Selatan Bripka Dian Octo Tobing ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Kamis (25/4/2024).

"Untuk terduga pelaku sudah dinaikkan status nya sebagai tersangka sejak tanggal 23 April 2024 melalui hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polres Nias Selatan," katanya.

Dian mengatakan tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Jo Pasal 54, Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C Jo Pasal 54, dan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Jo Pasal 54, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

"Untuk selanjutnya Polres Nisel akan melengkapi berkas penyidikan dan akan selalu berkoordinasi dengan jaksa demi terangnya kasus ini," ungkapnya.

Berdasarkan rekonstruksi terungkap kalau peristiwa dugaan penganiayaan terhadap siswa SMK ini terjadi pada Sabtu 16 Maret 2024.

"Rekonstruksi diawali dengan terduga pelaku SZ memperagakan rekonstruksi dari awal kronologis, diduga pelaku melakukan pemukulan pada 8 orang siswanya di depan kelas dan diduga menyebabkan salah satu siswa tersebut meninggal dunia," jelasnya.

Hasil rekonstruksi diperlihatkan SZ yang merupakan kepala sekolah dari korban telah memukul kening korban YN sebanyak lebih dari tiga kali dengan menggunakan sisi luar dari kepalan tangannya.

Adapun alasan pelaku memukul muridnya adalah karena adanya laporan dari pihak Kecamatan Siduaori kalau korban tidak melaksanakan praktek kerja dengan baik.

"Dengan alasan memberikan pembinaan karena adanya laporan dari Sekcam Siduaori bahwa kelima siswa tersebut tidak melaksanakan prakerin (praktek kerja lapangan) dengan baik saat di kantor Camat Siduaori," jelasnya.

Usai mendapatkan pemukulan, kondisi korban terus memburuk. Pada Senin 15 April 2024 korban menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD dr Thomsen Gunung Sitoli.

Sebelumnya, Siswa SMK Negeri 1 di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), berinisial YN (17) meninggal dunia, Senin (15/4/2024) malam, diduga karena dianiaya kepala sekolah.

Korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUD dr Thomsen, Gunung Sitoli, Nias, sejak Sejak 9 April 2024 silam, karena menderita kerusakan saraf di kepala diduga karena ada penganiayaan.

Informasi dihimpun, pelaku yang diduga menganiaya hingga menyebabkan korban meninggal dunia merupakan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Siduaori, bernama Safrin Zebua.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini