Ahok Dinilai Masih Miliki Hasrat Jadi Kepala Daerah

Dirinya menilai Ahok masih memiliki hasrat menjadi kepala daerah.

Suhardiman
Minggu, 28 April 2024 | 15:31 WIB
Ahok Dinilai Masih Miliki Hasrat Jadi Kepala Daerah
Ilustrasi Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai masih memiliki keinginan untuk maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2024. Pakar komunikasi Anthony Leong melihat bahwa Ahok masih memiliki keinginan untuk menjadi gubernur dengan usahanya sendiri.

Hal ini dikatakan Anthony menanggapi unggahan video Ahok yang berisi narasi mempersilakan masyarakat untuk bertanya tentang Jakarta kepada dirinya.

"Saya kira Ahok masih punya keinginan untuk jadi gubernur dengan cara memenangkan pertarungan dengan usahanya sendiri," katanya melansir Antara, Minggu (28/4/2024).

Menurut Anthony, tampilnya kembali Ahok ke publik membahas permasalahan Jakarta menjadi sinyal akan kembalinya politisi PDIP itu sebagai pemimpin Jakarta.
Dirinya menilai Ahok masih memiliki hasrat menjadi kepala daerah.

"Pada 2014, Ahok jadi gubernur karena Jokowi jadi Presiden. Tahun 2017, Ahok kalah dari Anies Baswedan, Ahok masih terpanggil jiwanya," ucapnya.

Anthony menyebut sinyal Ahok akan berlaga di pilkada mendatang telah muncul sebelum Pilpres 2024. Ia menilai Ahok merupakan sosok yang pas diusung PDIP sebagai calon Gubernur Jakarta.

"Terlihat jelas juga bahwa mundurnya Ahok dari Pertamina dan mendukung Ganjar di 1 hingga 2 minggu terakhir menuju Pilpres 2024 merupakan barter politik dengan PDIP agar Ahok mendapat tiket dari PDIP dalam pemilihan Gubernur Jakarta," ucapnya.

Menurutnya, Ahok memenuhi syarat untuk maju Pilkada 2024 walaupun pernah dipidana. Pasalnya, norma Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota telah diperjelas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019.

Putusan MK tersebut diatur syarat pencalonan kepala daerah bahwa bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.

"Ahok bebas dari penjara pada Januari 2019. Itu artinya jika pilkada digelar November 2024, Ahok sudah melewati jangka waktu lima tahun," kata Anthony.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini