Ahok Dinilai Masih Miliki Hasrat Jadi Kepala Daerah

Dirinya menilai Ahok masih memiliki hasrat menjadi kepala daerah.

Suhardiman
Minggu, 28 April 2024 | 15:31 WIB
Ahok Dinilai Masih Miliki Hasrat Jadi Kepala Daerah
Ilustrasi Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai masih memiliki keinginan untuk maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2024. Pakar komunikasi Anthony Leong melihat bahwa Ahok masih memiliki keinginan untuk menjadi gubernur dengan usahanya sendiri.

Hal ini dikatakan Anthony menanggapi unggahan video Ahok yang berisi narasi mempersilakan masyarakat untuk bertanya tentang Jakarta kepada dirinya.

"Saya kira Ahok masih punya keinginan untuk jadi gubernur dengan cara memenangkan pertarungan dengan usahanya sendiri," katanya melansir Antara, Minggu (28/4/2024).

Menurut Anthony, tampilnya kembali Ahok ke publik membahas permasalahan Jakarta menjadi sinyal akan kembalinya politisi PDIP itu sebagai pemimpin Jakarta.
Dirinya menilai Ahok masih memiliki hasrat menjadi kepala daerah.

"Pada 2014, Ahok jadi gubernur karena Jokowi jadi Presiden. Tahun 2017, Ahok kalah dari Anies Baswedan, Ahok masih terpanggil jiwanya," ucapnya.

Anthony menyebut sinyal Ahok akan berlaga di pilkada mendatang telah muncul sebelum Pilpres 2024. Ia menilai Ahok merupakan sosok yang pas diusung PDIP sebagai calon Gubernur Jakarta.

"Terlihat jelas juga bahwa mundurnya Ahok dari Pertamina dan mendukung Ganjar di 1 hingga 2 minggu terakhir menuju Pilpres 2024 merupakan barter politik dengan PDIP agar Ahok mendapat tiket dari PDIP dalam pemilihan Gubernur Jakarta," ucapnya.

Menurutnya, Ahok memenuhi syarat untuk maju Pilkada 2024 walaupun pernah dipidana. Pasalnya, norma Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota telah diperjelas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019.

Putusan MK tersebut diatur syarat pencalonan kepala daerah bahwa bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.

"Ahok bebas dari penjara pada Januari 2019. Itu artinya jika pilkada digelar November 2024, Ahok sudah melewati jangka waktu lima tahun," kata Anthony.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini