SuaraSumut.id - Polisi menangkap pria berinisial MI, yang diduga mencuri 300 kg getah karet di perkebunan milik perusahaan di Alue Lhee, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat. MI ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Penahanan terhadap MI dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy, melansir Antara, Selasa (7/5/2024).
Bersama dengan MI, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 8 karung getah karet yang diduga hasil curian dengan berat total sekitar 300 kg.
Penangkapan MI dilakukan berdasarkan laporan dari pihak perusahaan yang mencurigai adanya aksi pencurian getah karet di kebun tersebut.
Dugaan tersebut diperkuat dengan patroli yang dilakukan oleh asisten kebun di sekitar areal perkebunan. Ia melihat MI sedang melakukan aktivitas mencurigakan.
Berdasarkan penyelidikan diketahui bahwa MI diduga telah melakukan pencurian getah pohon karet dengan rentang waktu selama kurang lebih tiga bulan.
"Getah karet yang diduga hasil curian dijual oleh MI untuk keperluan sehari-hari," ucapnya.
Kepada penyidik, MI mengaku menggarap kebun karet tersebut karena menganggap lahan HGU milik perusahaan sudah berakhir izinnya.
Selain itu, faktor kebutuhan ekonomi juga memicu tersangka untuk melakukan pencurian getah karet milik perusahaan.
"MI dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama lima tahun," katanya.