Langgar Syariat Islam, Tiga Terpidana di Bireuen Aceh Dihukum Cambuk

Eksekusi hukuman cambuk tersebut dilaksanakan di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen.

Suhardiman
Rabu, 08 Mei 2024 | 14:38 WIB
Langgar Syariat Islam, Tiga Terpidana di Bireuen Aceh Dihukum Cambuk
Seorang terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukuman cambuk. [Antara]

SuaraSumut.id - Kejari Bireuen, Aceh, melaksanakan eksekusi cambuk terhadap tiga terpidana pelanggaran syariat Islam. Hukuman ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syariyah Bireuen.

Eksekusi hukuman cambuk tersebut dilaksanakan di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen. Demikian dikatakan oleh Kasi Penkum Kejari Bireuen Dedi Maryadi melansir Antara, Rabu (8/5/2024).

"Pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan terbuka dan disaksikan khalayak ramai. Tujuannya menjadi efek jera bagi pelaku serta masyarakat untuk tidak mengikuti apa yang dilakukan para terpidana tersebut," kata Dedi.

Adapun tiga terpidana yang menjalani hukuman cambuk berinisial F, H, AH. Ketiganya terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual, ikhtilath atau bermesraan, dan jarimah zina.

Eksekusi cambuk terhadap terpidana F dilakukan sebanyak 17 kali. F diputuskan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

H diputuskan bersalah melakukan jarimah ikhtilath atau bermesraan dengan anak dengan hukuman 29 kali cambuk. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 26 jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Sementara AH yang terbukti bersalah melakukan jarimah zina terhadap anak. AH dihukum 100 kali cambuk serta pidana penjara selama 24 bulan.

"Terpidana AH bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Usai menjalani hukuman cambuk, terpidana AH juga harus menjalani pidana penjara selama dua tahun atau 24 bulan," kata Dedi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini