Peredaran 2,73 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh Tamiang Digagalkan

Selain menyita rokok ilegal, dua orang terduga pelaku ditangkap.

Suhardiman
Kamis, 09 Mei 2024 | 14:56 WIB
Peredaran 2,73 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh Tamiang Digagalkan
Rokok ilegal hasil penindakan di Kabupaten Aceh Tamiang. [Antara]

SuaraSumut.id - Peredaran 2,73 juta batang rokok ilegal di Kabupaten Aceh Tamiang digagalkan. Selain menyita rokok ilegal, dua orang terduga pelaku ditangkap.

Demikian dikatakan Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Langsa Sulaiman melansir Antara, Kamis (9/5/2024).

"Penindakan dilakukan dalam operasi di dua titik terpisah di Kabupaten Aceh Tamiang pada Selasa 7 Mei 2024," katanya.

Penindakan pertama dilakukan di Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda. Di situ petugas menghentikan satu unit truk.

"Di truk tersebut ditemukan rokok berbagai merek dengan total mencapai 1,74 juta batang rokok tanpa dilekati cukai," ujarnya.

Selain menyita rokok ilegal, tim gabungan juga menangkap DM (33) dan CM (35), warga Jambi. Keduanya kini diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa guna proses hukum lebih lanjut.

Sedang penindakan kedua, dilakukan di Benteng Anyer, Kecamatan Manyak Payed. Petugas menemukan truk bermuatan rokok tanpa dilekati cukai berbagai merek dengan total 990 ribu batang.

"Nilai rokok ilegal yang ditindak diperkirakan mencapai Rp 6,33 miliar lebih serta perkiraan nilai cukai sebesar Rp3,55 miliar. Sedangkan kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp 4,53 miliar," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini