Sempat Kabur, 3 Pelaku 117 Kg Sabu dan 100 Ribu Ekstasi di Tanjung Balai Ditangkap

Sedangkan Iwan membantu menurunkan barang haram itu ke dermaga.

Suhardiman
Selasa, 14 Mei 2024 | 16:01 WIB
Sempat Kabur, 3 Pelaku 117 Kg Sabu dan 100 Ribu Ekstasi di Tanjung Balai Ditangkap
Ilustrasi narkoba. [Istimewa]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap tiga pelaku terkait penemuan 117 kg sabu dan 100 ribu butir ekstasi di Jalan Rel Kereta Api, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut).

Ketiga pelaku yang ditangkap adalah Irwansyah alias Iwan Lemak, Panji Satria dan Sahren alias Bangli. Ketiganya ditangkap di lokasi terpisah di Sumut.

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya mengatakan ketiga pelaku sempat kabur saat polisi menemukan narkoba di atas becak motor, pada Sabtu 27 April 2024.

Petugas yang melakukan pengembangan menangkap pelaku di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan Kabupaten Toba.

"Untuk kasus 117 kg sabu dan 100 ribu butir ekstasi (di Tanjung Balai), tiga tersangka sudah ditangkap, ketiganya memiliki peran berbeda-beda," katanya, Selasa (14/5/2024).

Ia mengatakan pelaku Panji dan Sahren berperan menjemput sabu dan ekstasi di perairan Selat Malaka. Sedangkan Iwan membantu menurunkan barang haram itu ke dermaga.

Ketiga pelaku telah dilakukan penahanan. Sedangkan seorang wanita yang turut diamankan masih diperiksa intensif dalam status sebagai saksi.

"Wanita itu merupakan pacar dari pemilik narkoba berinisial S (buron). Narkoba itu berasal dari Malaysia," jelasnya.

Diketahui, sebanyak 117 kg sabu (methampetamine) diamankan saat polisi melakukan penggerebekan narkoba di di Jalan Rel Kereta Api, Kecamatan Teluk Nibung.

"Penggerebekan ini berlangsung Sabtu (27/4/2024)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 117 kg sabu dan pil ekstasi sebanyak 100 ribu butir dikemas dalam 20 bungkus plastik.

"Narkoba ini diduga dipasok dari luar negeri," kata Hadi.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini