Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Medan, Tunggak Retribusi Rp 250 Miliar

Tunggakan itu diperkirakan mencapai Rp 250 miliar.

Suhardiman
Rabu, 15 Mei 2024 | 14:46 WIB
Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Medan, Tunggak Retribusi Rp 250 Miliar
Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point Medan. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Pemkot Medan menyegel Mal Centre Point yang berada di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, karena menunggak pajak retribusi hingga Rp 250 miliar. Penyegelan dipimpin langsung oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution, Rabu (15/5/2024).

Petugas Satpol PP Medan sejak pagi sudah meringsek masuk ke dalam mal dan mengimbau agar pengunjung dan tenant segera mengosongkan area karena gedung akan ditutup.

"Para pengunjung dan pemilik toko untuk segera meninggalkan dan mengosongkan gedung ini karena pemerintah kota akan menutup tempat ini," kata salah seorang petugas Satpol PP Medan lewat pengeras suara.

"Apabila tidak diindahkan segala bentuk resiko dan kerugian di luar tanggung jawab kami," sambungnya.

Kedatangan petugas Satpol PP seketika membuat pemilik tenant terheran-heran, dan menanyakan penyebabnya kepada petugas. Setelah mendapat penjelasan dari petugas, pemilik tenant akhirnya mau tidak mau menutup tokonya.

Usai diberikan imbauan dan membubarkan pengunjung, Bobby secara resmi menyegel mal dengan memasang stiker di depan pintu masuk.

"Bangunan gedung ini ditutup/disegel," tulis dalam stiker yang terpasang.

Bobby menjelaskan bahwa Mal Centre Point memiliki tunggakan sejak tahun 2011 sampai sekarang. Tunggakan itu diperkirakan mencapai Rp 250 miliar.

"Di mana memang ada tunggakan, kewajiban dari mulai tahun 2011, mulai pertama sekali dibangun Mal Centre Point sampai dengan hari ini masih ada kewajiban," ujarnya.

"Oleh karena itu, kami ingin menyampaikan bangunan ini tidak mempunyai izin apapun, jadi berhak menyegelnya," sambungnya.

Pemkot Medan, kata Bobby, telah berulang kali mengingatkan PT ACK selaku pengelola Center Point, namun tetap tak ada realisasi pembayaran retribusi.

"Kami sudah ketemu kemarin di bulan lalu, dengan PT KAI dan PT ACK selaku pengelola, kita memerikan deadline sampai tanggal 15 (Mei) kalau belum ada kesepakatan yang bisa membuat mal ini membayar kewajibannya, pembayaran pajak dan retribusinya, kami akan tutup mal ini," ungkap Bobby.

Penutupan Beda dengan Pajak Tahun 2021

Menantu Presiden Jokowi ini menerangkan jika penutupan pada 15 Mei 2024 ini berbeda dari tahun 2021 silam. Diketahui, Pemkot Medan pernah menyegel mal ini karena tidak bayar pajak.

"Itu pajak yang berbeda. Pajak itu ada pajak PBB, waktu itu sudah selesaikan, waktu itu nilainya lebih dari Rp 50 milliar, diselesaikan," cetusnya.

"Dan sampai dengan hari ini, mal ini membayar PBB setiap tahunnya, namun ada pajak yang lain, ini gak IMB-nya atau PBG-nya, retribusi tidak ada bayar sama sekali," tambahnya.

Karena tidak ada IMB atau PBG, serta BPHTB (Bea Perolehan Hak atas tanah dan bangunan), Pemkot Medan yang melakukan kalkulasi retribusi sejak tahun 2011, menetapkan pihak pengelola mal wajib membayar Rp 250 miliar.

"Ada apartemennya juga di sana, Rp 250 miliar itu belum total keseluruhan dari apa yang ada di sini, potensinya lebih, sudah kita hitung," tukasnya.

Usai resmi ditutup, Mal Centre Point ini juga dipasang spanduk besar persis di halaman depan pintu masuk. Petugas Satpol PP juga memasang garis kuning di pintu masuk mal.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini