SuaraSumut.id - Polisi menyerahkan empat tersangka kasus penyelundupan puluhan etnis Rohingya ke Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Aceh Barat.
Keempat tersangka yang diserahkan berinisial HS (33), M (46), E (49), dan HI (25). Demikian dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy, melansir Antara, Kamis (16/5/2024).
"Pelimpahan atau tahap dua perkara tindak pidana penyelundupan ini kita lakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau sudah P-21," katanya.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan empat orang pelaku lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka diduga melarikan diri dan masih dalam pengejaran kepolisian.
Kepala Kejari Aceh Barat, Siswanto mengatakan keempat tersangka saat ini telah resmi menjadi terdakwa. Mereka akan menjalani pehananan di Lapas Kelas II Meulaboh.
Keempat terdakwa juga dijadwalkan akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Meulaboh, setelah berkas perkaranya diserahkan pada pekan depan.
Jaksa penuntut umum (JPU) juga masih melakukan pemeriksaan terhadap keempat terdakwa. Keempatnya didakwa dengan Pasal 120 Avat (1) dan (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP.