SuaraSumut.id - Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (caleg) DPRK Aceh Tamiang dapil 2 dari PKS berinisial S karena menjadi buron kasus narkoba. S ditangkap saat tengah berbelanja pakaian.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, S ditangkap di salah satu toko di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu 25 Mei 2024.
"Pada pukul 15.40 WIB terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim begerak melakukan penangkapan terhadap S," katanya, melansir Antara, Senin (27/5/2024).
Mukti menjelaskan S ditangkap oleh penyidik dari Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polres Aceh Tamiang.
"Berdasarkan analisa dan profiling telah memetakan tempat persembunyian tersangka usai melarikan diri selama tiga pekan," ujarnya.
Dirinya mengatakan S masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba dengan barang bukti 70 kg sabu yang diungkap pada 11 Maret 2024 di Lampung.
"Penangkapan operasi gabungan Bareskrim dan Polda Lampung," jelasnya.
Mukti mengatakan S akan dibawa ke Bareskrim Polri guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Sore ini (tersangka) dibawa ke Bareskrim," kata Mukti.