SuaraSumut.id - Polisi menangkap 22 anggota geng motor diduga hendak tawuran di Desa Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Dari 22 remaja yang ditangkap, 8 orang ditetapkan menjadi tersangka.
"Mereka ditangkap pada Minggu 26 Mei 2024. Delapan remaja telah ditetapkan menjadi tersangka kepemilikan senjata tajam," kata Kapolsek Hamparan Perak, AKP Mualimin, Selasa (28/5/2024).
Sejumlah barang bukti berupa tiga celurit dan satu parang panjang bergerigi disita. Dari hasil tes urine didapati seorang remaja positif narkoba.
"Satu remaja dinyatakan positif menggunakan narkoba," ucapnya.
Baca Juga:22 Anggota Geng Motor Ditangkap Hendak Tawuran di Deli Serdang
Saat diinterogasi, kata Mualimin, para remaja itu mengaku tergabung dalam geng motor Simpang WI, Andan Sari Misteri, dan Marelan Berdarah.
"Mereka berencana melakukan tawuran setelah geng motor Simpang WI ditantang oleh geng motor Andan Sari Misteri yang bersekutu dengan geng motor Marelan Berdarah," ungkapnya.
Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi adanya geng motor hendak tawuran. Petugas lalu turun ke lokasi untuk membubarkan.
"Melihat kedatangan petugas, para remaja ini melarikan diri. Kita melakukan pengejaran dan mereka masuk ke Perumahan Bumi Ayu Lestari. Kami pun menangkap 22 remaja itu," jelasnya.
Pihaknya menghimbau kepada para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka, khususnya pada malam hari.
Baca Juga:Remaja di Deli Serdang Tewas Diduga Dianiaya Oknum TNI, Keluarga: Usut Tuntas!