SuaraSumut.id - Penertiban bangunan di Kampung Kompak, Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, berlangsung ricuh, Kamis (30/5/2024).
Warga yang menolak adanya penertiban sempat mengadang petugas gabungan dari Satpol PP, Polrestabes Medan, Brimob Polda Sumut dan TNI.
Meski mendapat penolakan dari warga setempat, petugas gabungan tetap merobohkan bangunan.
Salah seorang warga, Fredi Panjaitan menuding Satpol PP melakukan pembongkaran tanpa sesuai prosedur hukum.
"Satpol PP melakukan pembongkaran tanpa sesuai prosedur hukum, mereka cuma memberikan sama kita tenggang waktu cuma 3 hari," katanya kepada SuaraSumut.id di lokasi.
Dirinya mengatakan adanya penertiban bangunan ini sangat meresahkan warga yang telah bermukim puluhan tahun di Kampung Kompak. Apalagi, terlihat ada sejumlah preman yang ikut bersama petugas melakukan pembongkaran.
"Kami di sini masyarakat sangat khawatir dan takut melawan mereka. Jadi bukan aparat negara, tapi preman-preman ikut mendampingi mereka," ujarnya.
Dirinya menyampaikan ada enam unit gudang yang dirobohkan oleh petugas. Mirisnya pihak gudang sudah kooperatif untuk mengurus IMB.
"Kalau memang negara ini betul, kalau masyarakat meminta IMB bukan langsung main bongkar. Kami juga mau retribusi, kami pun sudah mengurusnya. Kami sangat kecewa perilaku Satpol PP," jelasnya.
Fredi menegaskan kalau penertiban ada kaitannya dengan mafia tanah yang berusaha mengambil lahan di Kampung Kompak yang telah mereka tinggali puluhan tahun lamanya.