BPJS Jadi Syarat Urus SIM, Ini Solusinya Bagi yang Tunggak Iuran

Perlu diketahui bahwa BPJS harus berstatus aktif dan tidak menunggak.

Suhardiman
Senin, 10 Juni 2024 | 14:35 WIB
BPJS Jadi Syarat Urus SIM, Ini Solusinya Bagi yang Tunggak Iuran
Ilustrasi SIM. (Instagram/Epicveil)

SuaraSumut.id - Uji coba penerbitan maupun perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) memakai BPJS mulai dilakukan pada 1 Juni hingga 30 September 2024. Ada tujuh daerah yang dilajukan uji coba tersebut, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jakarta, Bali, Kalimantan Timur dan Nusa Tenggara Timur.

Perlu diketahui bahwa BPJS harus berstatus aktif dan tidak menunggak. Kewajiban memiliki BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023, yang merupakan perubahan atas peraturan tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. Heru Sutopo mengatakan, pengurusan SIM dapat dilakukan dengan sejumlah syarat. Pasalnya, ada beragam kanal pembayaran yang dapat diakses pemohon SIM.

"Pemohon SIM yang memiliki tunggakan BPJS tetap bisa melanjutkan proses pengurusan SIM dengan beberapa syarat. Jika ingin melunasi tunggakan, terdapat berbagai kanal pembayaran yang dapat diakses," katanya, melansir dari situs Humas Polri, Senin (10/6/2024).

"Bagi yang belum mampu melunasi, kami juga menyediakan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran (pendaftaran melalui daring) dan bukti pendaftaran program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti," sambungnya.

Pendaftaran program untuk pelunasan BPJS bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Pemohon yang menunggak bisa melampirkan bukti pelunasan tunggakan atau mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Berikut persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM:

- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau elektronik.
- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan KTP atau dokumen keimigrasian untuk WNA.
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
- Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi bagi yang tidak mengikuti pendidikan resmi.
- Melampirkan fotokopi surat izin kerja dari kementerian terkait untuk WNA.
- Melakukan perekaman biometri (sidik jari, pengenalan wajah, retina mata).
- Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini