Oknum DPRD Labuhanbatu Menangis Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Suap Erik Adtrada

Usai pembacaan vonis, Yusrial Suprianto Pasaribu yang mengenakan kemeja berwarna putih tampak menangis terisak-isak.

Suhardiman
Senin, 10 Juni 2024 | 17:15 WIB
Oknum DPRD Labuhanbatu Menangis Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Suap Erik Adtrada
Oknum DPRD Labuhanbatu menangis usai divonis 2 tahun penjara. [Suara.com/M.Aribowo]

Fahmi selaku JPU menyampaikan kalau putusan ini sudah sesuai dengan tuntutan mereka, meski vonis hakim lebih ringan.

"Kami merasakan putusan ini sudah sesuai dengan apa yang kami sampaikan (tuntut)," ucapnya kepada SuaraSumut.id.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan KPK terkait dengan langkah selanjutnya apakah menerima atau banding.

"Kalau seandainya terdakwa melalui PH-nya menyatakan banding, kami akan banding. Kita tunggu dulu petunjuk pimpinan nantinya, tapi kami yang di lapangan menilai ini sudah sesuai," tukasnya.

Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Sumatera Utara pada Kamis (11/1/2024).

KPK turut menangkap Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga. Dalam OTT di Labuhanbatu Sumut, KPK menangkap sejumlah pejabat pemerintah.

Penangkapan itu terkait kasus dugaan suap. Selain itu, KPK juga turut menyita barang bukti, di antaranya uang senilai Rp 48,5 miliar.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini