Oknum DPRD Labuhanbatu Menangis Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Suap Erik Adtrada

Usai pembacaan vonis, Yusrial Suprianto Pasaribu yang mengenakan kemeja berwarna putih tampak menangis terisak-isak.

Suhardiman
Senin, 10 Juni 2024 | 17:15 WIB
Oknum DPRD Labuhanbatu Menangis Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Suap Erik Adtrada
Oknum DPRD Labuhanbatu menangis usai divonis 2 tahun penjara. [Suara.com/M.Aribowo]

KPK turut menangkap Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga. Dalam OTT di Labuhanbatu Sumut, KPK menangkap sejumlah pejabat pemerintah.

Penangkapan itu terkait kasus dugaan suap. Selain itu, KPK juga turut menyita barang bukti, di antaranya uang senilai Rp 48,5 miliar.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini