Polda Sumut Proses Laporan Kamaruddin Simanjuntak

Diketahui, petugas Satpol PP melakukan penertiban enam bangunan di Kampung Kompak, Jalan H Anif, Desa Sampali, pada Kamis 30 Mei 2024.

Suhardiman
Kamis, 13 Juni 2024 | 14:06 WIB
Polda Sumut Proses Laporan Kamaruddin Simanjuntak
Kamaruddin Simanjuntak menunjukkan bukti melaporkan Pj Bupati Deli Serdang ke Polda Sumut. [Suara.com/M.Aribowo]

Warga yang menolak adanya pembongkaran bangunan, sempat mengadang petugas gabungan dari Satpol PP, Polrestabes Medan, Brimob Polda Sumut dan TNI. Meski mendapat penolakan dari warga setempat, petugas gabungan tetap merobohkan bangunan.

Kabid Trantib Satpol PP Deli Serdang Jumino membantah tudingan pihaknya melakukan penertiban tidak sesuai dengan SOP.

"Kita sudah melakukan SOPnya, dari mulai kita undang mereka, gak hadir, SP (surat peringatan), satu, dua, tiga, gak ada respon," ungkapnya.

Dalam penertiban hari ini, Jumino melanjutkan ada enam gudang yang dirobohkan.

"Untuk hari ini ada 6 titik di Jalan Balai ada tiga dan Jalan Adat ada tiga," jelasnya.

Jumino tidak menampik adanya perlawanan dari warga dalam proses penertiban tersebut. Akan tetapi, pihaknya meredam perlawanan warga secara persuasif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini