Viral Pemuda di Simalungun Dianiaya Brutal di Lapangan Voli, Satu Pelaku Ditangkap

Pelaku ditangkap di rumah sepupunya di Kelurahan Sipinggol Pinggol, Kota Pematangsiantar, pada Minggu 16 Juni 2024.

Suhardiman
Rabu, 19 Juni 2024 | 14:54 WIB
Viral Pemuda di Simalungun Dianiaya Brutal di Lapangan Voli, Satu Pelaku Ditangkap
Ilustrasi Penganiayaan. [Pexels]

SuaraSumut.id - Publik dibuat heboh dengan beredarnya video viral seorang pemuda dianiaya oleh sejumlah pria. Peristiwa terjadi di lapangan voli di Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @zihan_anggun_sofi, terlihat pemuda berbaju hitam beberapa kali ditendang dan dipukul. Terlihat pula sejumlah orang berada di lokasi. Korban juga sempat diseret oleh pelaku.

"Bantu viralkan teman teman, semoga segera ketemu pelakunya dan dihukum sepantasnya Dituduh abgku mencuri kereta sementara dia tidak mencuri. Posisi vidio ini abgku melarikan diri karena awalnya abgku ditikam pisau dirambungan mereka bertiga lalu pukul balok tangan abgku jadii cari pertolongg la abgku lari ke tempat ramai itu," tulis dalam unggahan, dilihat Rabu (19/6/2024).

Korban disebut telah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan dan aksi penganiayaan itu dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Kapolsek Bangun Iptu Esron Siahaan mengatakan petugas sudah menangkap salah satu pelaku berinisial S alias Goto (40). Pelaku ditangkap di rumah sepupunya di Kelurahan Sipinggol Pinggol, Kota Pematangsiantar, pada Minggu 16 Juni 2024.

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Bangun untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya, Rabu (19/6/2024).

Erson mengatakan pelaku melakukan penganiayaan bersama beberapa rekannya. Petugas telah menetapkan pelaku lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Beberapa rekannya yang saat ini masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelasnya.

Esron belum mengungkap motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 170 subs Pasal 351 KUHPidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini