SuaraSumut.id - Kasus kematian remaja laki-laki bernama Michail Histon Sitanggang (15) yang diduga dianiaya oknum TNI saat tawuran di Jalan Pelikan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), hingga kini tak jelas kelanjutannya.
Pihak keluarga korban yang sudah melapor ke Denpom I/5, belum mendapatkan kepastian hukum terkait kasus kematian korban. Atas kondisi ini, pihak keluarga akhirnya mendatangi LBH Kota Medan meminta pendampingan hukum.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan, berdasarkan penuturan darin keluarga korban, pihak Denpom I/5 sudah memeriksa ibu korban dan saksi-saksi lainnya yang melihat kejadian tersebut.
"Sebetulnya ramai (yang melihat korban dianiaya) cuma pada ketakutan," katanya kepada SuaraSumut.id di Kantor LBH Medan, Jumat (21/6/2024) sore.
Meski begitu, masih ada satu orang saksi berinisial P (16) yang berani mengakui kalau korban meninggal karena mendapatkan tindakan penganiayaan.
"Tapi (menurut penyidik Denpom) masih kurang saksinya, itu nggak relevan secara hukum," ujarnya.
LBH Medan meminta Kodam I/BB untuk transparan mengusut kasus kematian korban. "Kami minta Kodam I/BB transparan dan lakukan ekshumasi," ujar Irvan.
Ekshumasi yang merupakan pembongkaran makam untuk dilakukan autopsi, agar dapat mengetahui penyebab pasti kematian korban apakah karena dianiaya atau sebab lainnya.
"Ekshumasi itu ada dasar hukumnya juga yaitu Pasal 118 sampai dengan 121 UU 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer dan itu wajib dilakukan apabila ada matinya yang mayat yang janggal," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Michail Histon Sitanggangmen jadi korban tawuran maut di Jalan Jalan Pelikan Raya, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Ia diduga tewas karena dianiaya oknum TNI.