Atas temuan ini, kata Baharaja, pihaknya yang terang-terangan menjadi korban mafia tanah lalu membuat laporan ke Polda Sumut Medan pada bulan Juni 2023.
Laporan ini tertuang dalam nomor LP/B/693/VI/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 12 Juni 2023. Kasus ini kemudian dilimpahkan dari Polda Sumut ke Unit Harda Satreskrim Polrestabes Medan.
"Terlapor (BH) sudah diperiksa, para saksi sudah diperiksa, alat bukti, pemerintah setempat juga diperiksa, tapi nyatanya kasus tidak jalan," cetusnya.
"Alat bukti kita ada berupa akte camat, sama surat keterangan bahwa surat kita teregistrasi di kantor kecamatan, surat kita teregistrasi resmi, artinya bukan garapan," sambungnya.
Baharaja mengatakan terlapor sudah mengakui jika ia keliru menyerobot lahan milik kliennya dan mau angkat kaki bila diberikan ganti rugi bangunan.
"Pertemuan dengan terlapor sudah, memang sudah diakui kekhilafan, tapi faktanya sudah diambil hak orang," jelasnya.
Meski sudah melampirkan bukti kepemilikan yang sah, serta menghadirkan pemerintah setempat, namun kasus penyerobotan tanah milik korban tak kunjung naik ke penyidikan.
Sebaliknya, bila tak cukup bukti, kasus ini juga tak juga dihentikan penyidik perkaranya. Oleh sebab itu, kuasa hukum akhirnya melaporkan dua oknum penyidik yang menangani kasus penyerobotan tanah ini ke Propam Polda Sumut.
"Kami berharap penyidik profesional dan menuntaskan perkara ini," pungkasnya.