Rumah Bandar Narkoba di Medan Digerebek, 10 Kg Sabu Disita

Petugas yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan penggegerebekan di rumah DS.

Suhardiman
Kamis, 27 Juni 2024 | 11:22 WIB
Rumah Bandar Narkoba di Medan Digerebek, 10 Kg Sabu Disita
Polisi menggelar konferensi pers kasus narkoba dengan total barang bukti 11 kg sabu. [Suara.com/ M. Aribowo]

SuaraSumut.id - Rumah diduga bandar narkoba di Jalan Sekata, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) digerebek polisi.

Dalam penggrebekan tersebut, petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap DS (38) berserta barang bukti 10 kg sabu.

"Penggerebekan terjadi pada 19 Juni 2024 kemarin," kata Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya pria pengedar sabu dalam jumlah besar.

Petugas yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan penggegerebekan di rumah DS.

"Petugas mengamankan 10 bungkus plastik teh China yang berisikan narkotika golongan I dan juga diamankan 1 unit handphone," kata Teddy, Kamis (27/6/2024).

Selanjutnya petugas membawa DS dan barang bukti 10 kg sabu ke Polrestabes Medan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Hasil interogasi, DS mengaku melakukan kegiatan peredaran ini sejak tahun 2022, dan berdasarkan dari keterangannya didapat dari J (lidik)," ujarnya.

Pengedar Sabu Medan-Binjai

Petugas juga menangkap dua orang pengedar sabu dari dua lokasi terpisah di Jalan Gatot Subroto Medan Sunggal dan di Jalan Rambung Binjai.

Awalnya, kata Teddy, petugas menangkap MA (39) di Jalan Gatot Subroto Medan, saat sedang mengendarai sepeda motor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini