Rumah Bandar Narkoba di Medan Digerebek, 10 Kg Sabu Disita

Petugas yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan penggegerebekan di rumah DS.

Suhardiman
Kamis, 27 Juni 2024 | 11:22 WIB
Rumah Bandar Narkoba di Medan Digerebek, 10 Kg Sabu Disita
Polisi menggelar konferensi pers kasus narkoba dengan total barang bukti 11 kg sabu. [Suara.com/ M. Aribowo]

SuaraSumut.id - Rumah diduga bandar narkoba di Jalan Sekata, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) digerebek polisi.

Dalam penggrebekan tersebut, petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap DS (38) berserta barang bukti 10 kg sabu.

"Penggerebekan terjadi pada 19 Juni 2024 kemarin," kata Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya pria pengedar sabu dalam jumlah besar.

Petugas yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan penggegerebekan di rumah DS.

"Petugas mengamankan 10 bungkus plastik teh China yang berisikan narkotika golongan I dan juga diamankan 1 unit handphone," kata Teddy, Kamis (27/6/2024).

Selanjutnya petugas membawa DS dan barang bukti 10 kg sabu ke Polrestabes Medan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Hasil interogasi, DS mengaku melakukan kegiatan peredaran ini sejak tahun 2022, dan berdasarkan dari keterangannya didapat dari J (lidik)," ujarnya.

Pengedar Sabu Medan-Binjai

Petugas juga menangkap dua orang pengedar sabu dari dua lokasi terpisah di Jalan Gatot Subroto Medan Sunggal dan di Jalan Rambung Binjai.

Awalnya, kata Teddy, petugas menangkap MA (39) di Jalan Gatot Subroto Medan, saat sedang mengendarai sepeda motor.

"Pada saat ditangkap (ditemukan) satu buah tas yang berisi satu bungkus plastik dilakban kuning, yang berisikan sabu, digantung di stang sepeda motor," ungkapnya.

Usai menangkap MA, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap S (41) di Binjai.

"Saat diantar barangnya (kepada S) langsung ditangkap," imbuhnya.

Dari kedua kasus itu, polisi mengamankan barang bukti dengan total 11 kg sabu. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 132, Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini