SuaraSumut.id - Polisi menangkap pencuri dengan modus mengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Pelaku yang ditangkap berinisial ES alias Putra (30). Sedangkan rekannya N masih dalam pengejaran.
Kapolrestabes Medan Kombes Teddy John Sahala Marbun mengatakan penangkapan ES berdasarkan laporan korban GSH (19) warga Kabupaten Aceh Tengah. Korban menyebut kartu ATM miliknya dibawa kabur pelaku di mesin ATM di Indomaret Lau Dendang, Deli Serdang, pada Sabtu 1 Juli 2024.
"Dari laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," katanya melansir Antara, Minggu (30/6/2024).
John mengatakan pelaku telah 16 kali melakukan aksinya di Kota Medan. Pelaku telah meraup keuntungan sebesar Rp 202 juta.
"Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Uang itu digunakan pelaku untuk berfoya-foya, seperti membeli berbagai barang elektronik dan kebutuhan hidup sehari-hari," ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku dibantu N yang terlebih dahulu mensurvei mesin ATM di beberapa swalayan. Selanjutnya, mereka memasukkan tusuk gigi di dalam lubang kartu ATM, lalu dipatahkan.
"Pelaku lalu menunggu korban yang mengambil uang di mesin ATM. Saat korban coba memasukkan kartunya, otomatis terganjal," ucapnya.
Pelaku kemudian menghampiri korban dan menanyakan kendala yang dihadapi. Mereka berpura-pura seolah-olah bisa membantu para korbannya.
"Pelaku dengan cepatnya mengganti kartu ATM yang sudah disiapkan sebelumnya," ungkapnya.
Korban kemudian disuruh pelaku memasukkan nomor pin sembari menghafalnya. Setelah itu, pelaku pergi dengan kartu ATM palsu di tangan korban.
"Pelaku ke luar mencari ATM terdekat untuk membuka kartu ATM curian dengan mentransfer uang ke rekeningnya," jelasnya.
"Sementara korban tadi mendapatkan kartu ATM dengan merk yang sama tetapi bodong seolah-olah bisa, namun tidak ada saldo," sambungnya.
Dari pelaku disita barang bukti kipas angin, alat memasak nasi, lalu ada 20 kartu ATM berbagai jenis bank, tusuk gigi, dan pisau cutter.