LBH Medan Laporkan Kapolda Sumut-Dirreskrimsus ke Propam Mabes Polri soal Kasus PPPK Langkat

Bahkan, kata Irvan, sampai saat ini Ditreskrimsus Polda Sumut tidak memberikan SPDP dan SP2HP lanjutan terkait permasalahan ini.

Suhardiman
Senin, 01 Juli 2024 | 14:11 WIB
LBH Medan Laporkan Kapolda Sumut-Dirreskrimsus ke Propam Mabes Polri soal Kasus PPPK Langkat
Guru honorer di Langkat menggelar aksi demo di depan Polda Sumut. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Kasus kecurangan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), masih terus berlanjut. 

Guru honorer melalui LBH Medan melaporkan Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi dan Dirreskrimsus Kombes Andry Setyawan ke Propam Mabes Polri.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra menyampaikan surat laporan ke Propam ini tertuang dalam Nomor: SPS2/002842/VII/2024/Bagyanduan, tanggal terima 1 Juli 2024.

"Guru honorer Langkat laporkan Kapolda Sumut dan Dirreskrimsus Polda Sumut ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas RI," katanya kepada SuaraSumut.id, Senin (1/7/2024).

Irvan mengatakan laporan ke Propam ini dikarenakan pengaduan para guru honorer di Polda Sumut sekitar Januari 2024 lalu, hingga sampai saat ini aktor intelektualnya belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Tidak hanya itu, Polda Sumut juga diduga memberikan keistimewaan kepada dua kepala sekolah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tidak melakukan penahan terhadap keduanya," ujarnya.

Bahkan, kata Irvan, sampai saat ini Ditreskrimsus Polda Sumut tidak memberikan SPDP dan SP2HP lanjutan terkait permasalahan ini.

"Maka dari itu tindakan Polda Sumut telah bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, HAM dan diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri," ungkapnya.

Menurut Irvan, tidak ditetapkannya aktor intelektual dalam kasus PPPK Langkat sebagai tersangka, LBH Medan dan para guru menduga adanya upaya Polda Sumut melindungi pejabat-pejabat Langkat yang terkait dalam permasalahan ini.

Diketahui, Polda Sumut akhirnya menetapkan dua orang tersangka terkait dengan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK di Kabupaten Langkat.

Adapun dua orang yang ditetapkan tersangka yakni kepala sekolah (kepsek) SD di Langkat yakni pria berinisial A dan wanita berinisial RN. Meski sudah ditetapkan tersangka, keduanya belum ditahan polisi.

Kontributor : M. Aribowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini