SuaraSumut.id - Dua calon penumpang berinisial MU (21) dan MAF (24) diamankan petugas Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Keduanya diamankan karena diduga membawa narkoba pada Sabtu 6 Juli 2024 sekitar pukul 13.15 WIB.
"Mereka diamankan di area pemeriksaan keamanan penumpang," kata Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi Dedi Al Subur, Senin (8/7/2024).
Dedi mengatakan kedua pelaku merupakan calon penumpang pesawat Lion Air JT 385 tujuan Jakarta.
Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap kedua pelaku. Kemudian dilakukan pemeriksaan.
"Keduanya diduga membawa 8 bungkus narkoba yang diselipkan di dalam sepatu," ujarnya.
Selain 8 bungkus diduga narkoba, ditemukan juga barang bukti dua KTP, dua dompet, satu jam tangan dan satu handphone.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.