Perangi Narkoba, Kejati Sumut Tuntut Mati 44 Terdakwa Sepanjang 2024!

Sejak Januari hingga Juni 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah menuntut pidana mati terhadap 44 terdakwa dalam perkara narkoba.

Riki Chandra
Rabu, 10 Juli 2024 | 08:49 WIB
Perangi Narkoba, Kejati Sumut Tuntut Mati 44 Terdakwa Sepanjang 2024!
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Sejak Januari hingga Juni 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah menuntut pidana mati terhadap 44 terdakwa dalam perkara narkoba.

"Kejati Sumut dengan wilayah hukum meliputi 28 kejari dan sembilan cabang kejari telah menuntut mati 44 terdakwa narkoba," ucap Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, dikutip Rabu (10/7/2024).

Tuntutan pidana mati itu diajukan oleh jaksa penuntut umum yang terdiri atas 18 terdakwa Kejari Medan, dan 14 terdakwa Kejari Asahan.

Kemudian, lima terdakwa Kejari Tanjung Balai, tiga terdakwa Kejari Deli Serdang, dua terdakwa Kejari Belawan, satu terdakwa Kejari Langkat, dan satu terdakwa Kejari Binjai.

Pihaknya menyampaikan, tuntutan pidana mati diharapkan memberi efek jera kepada pelaku tindak pidana narkotika, termasuk bandar dan pengguna.

"Para pengedar maupun sindikat lainnya agar berpikir ulang melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut," tegasnya.

Mantan Kasi Seksi Penkum Kejati Sumut menyebutkan, penetapan tuntutan pidana mati tersebut juga berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam undang-undang tentang Narkotika ditegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.

"Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah, dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime," ujar Yos Tarigan.

Dimana narkoba yang diedarkannya sudah berapa banyak manusia menjadi korban, dan sudah berapa banyak generasi muda bangsa Indonesia kehilangan masa depan.

"Kami berharap ke depan tuntutan mati ini menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini