SuaraSumut.id - Seekor orang utan yang diamankan polisi saat hendak dijual oleh tiga warga di Kabupaten Aceh Tamiang, telah diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Hal ini dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Riski Muslim, melansir Antara, Sabtu (20/7/2024).
"Setelah orang utan kita amankan, langsung dibawa sama petugas BKSDA beserta dokter hewan datang dari Sibolangit, Sumatera Utara," kata Riski.
Ketiga pelaku berinisial MS (39), MI (24) dan RB (33) merupakan warga Simpang Jernih, Aceh Timur. Mereka ditangkap Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Aceh pada Kamis 18 Juli 2024 malam.
"Orang utan yang akan diperjualbelikan berjenis kelamin jantan dewasa," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang melihat adanya orang yang memiliki orang utan dan akan diperjualbelikan. Selanjutnya, petugas mendalami laporan itu dengan melakukan penyelidikan.
"Kita mencurigai seseorang yang membawa tas punggung atau ransel, sehingga dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Setelah diperiksa, petugas menemukan seekor orang utan di dalam tas yang rencananya akan dijual oleh para pelaku.
Ketigas pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem sebagaimana diatur dalam pasal 40 Ayat 2, pasal 21 Ayat 2 huruf a dan c.