Gawat! Mayoritas Perceraian di Aceh Barat Daya Dipicu Kasus Judi Online

Dalam enam bulan terakhir, Mahkamah Syar'iyah (MS) Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) telah menangani sebanyak 72 perkara perceraian.

Riki Chandra
Sabtu, 27 Juli 2024 | 21:22 WIB
Gawat! Mayoritas Perceraian di Aceh Barat Daya Dipicu Kasus Judi Online
Ilustrasi perceraian.(Freepik)

SuaraSumut.id - Dalam enam bulan terakhir, Mahkamah Syar'iyah (MS) Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) telah menangani sebanyak 72 perkara perceraian. Mayoritas perpisahan itu dipicu oleh kasus judi online (judol).

"Sejak Januari sampai Juli 2024 ini Mahkamah Syar’iyah Blangpidie telah memutuskan 72 perkara cerai,” kata Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, Muhammad Nawawi, dikutip Sabtu (27/7/2024).

Ia menjelaskan, dari 72 perkara yang telah diputuskan, sebanyak 55 perkara atau sekitar 76 persen terkait dengan perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga yang dipicu oleh judi online.

"Sisanya adalah kasus dimana salah satu pihak meninggalkan rumah tanpa diketahui alamatnya. Dan ada juga karena faktor ekonomi dan terlilit utang di bank," katanya.

Nawawi menambahkan dari 72 perkara yang telah ditangani tersebut terdapat sembilan perkara cerai yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) perempuan.

"Dari sembilan perkara tersebut, delapan di antaranya merupakan gugatan cerai yang diajukan oleh ASN perempuan," katanya.

Penyebabnya adalah ASN perempuan yang menggugat cerai karena menghadapi masalah ekonomi, seperti utang di bank akibat suami yang pengangguran.

"Kasus perceraian juga terjadi karena suami yang selingkuh dan kebanyakan terlibat dalam perjudian online," katanya.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1983 Jo PP nomor 45 tahun 1990, kata dia, izin perkawinan dan perceraian bagi PNS diatur dengan ketat. Pasal 3 ayat 1 menyatakan bahwa PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan dari pejabat.

Selain itu, surat pemberitahuan atau surat gugatan perceraian harus mencantumkan alasan yang mendasarinya dengan jelas.

Selama ini, kata Nawawi, sebelum Mahkamah Syar’iyah memutuskan perkara, hakim terlebih dahulu melakukan mediasi dengan memberikan nasihat dan mendorong pasangan untuk mempertahankan rumah tangga mereka.

"Semua pasangan kami upayakan mediasi dulu. Terkadang, mediasi yang kami lakukan berhasil mengurungkan niat mereka untuk bercerai," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini