SuaraSumut.id - Polisi menangkap tiga warga diduga pelaku judi online jenis kartu domino dan judi slot. Ketiga orang yang ditangkap adalah AH (36), HO (40) dan DH (31).
"Ketiganya ditangkap di dua lokasi terpisah di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadani, melansir Antara, Selasa (30/7/2024).
Dirinya mengatakan penangkapan dilakukan sebagai upaya untuk memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
Dari tangan AH dan HO diamankan barang bukti uang Rp 4,9 juta lebih, satu set kartu remi, dua unit telepon genggam, satu lembar kain alas tempat duduk, dan dua unit sepeda motor.
Sedangkan dari tangan DH (31) diamankan barang bukti satu unit handphone, dan saldo judi slot Rp 956 ribu lebih.
"Ketiganya sudah kita lakukan penahanan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Diancam cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan," katanya.