Bea Cukai Sita Puluhan Ribu Rokok Ilegal di Banda Aceh, Rugi Negara Capai Rp 30,7 Juta

Rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Suhardiman
Kamis, 01 Agustus 2024 | 13:16 WIB
Bea Cukai Sita Puluhan Ribu Rokok Ilegal di Banda Aceh, Rugi Negara Capai Rp 30,7 Juta
Petugas bea cukai memeriksa kedai dalam operasi gempur rokok ilegal di Banda Aceh. [Antara]

SuaraSumut.id - Bea Cukai Banda Aceh menyita puluhan ribu batang rokok ilegal dalam operasi dalam sepekan. Operasi gempur rokok ilegal itu dilakukan di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.

"Ada sebanyak 18.264 batang rokok ilegal yang disita dalam operasi gempur rokok ilegal dalam rentang waktu sepekan terakhir," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Banda Aceh Dede Mulyana, melansir Antara, Kamis (1/8/2024).

Dede menyebut negara mengalam kerugian akibat tidak dipenuhinya kewajiban berupa cukai, pajak rokok, dan pajak pertambahan nilai hasil tembakau.

"Nilai rokok ilegal yang disita mencapai Rp 43,4 juta lebih. Sedangkan kerugian negara dari peredaran rokok ilegal mencapai Rp 30,7 juta lebih," ujarnya.

Saat ini, belasan ribu batang rokok ilegal itu diamankan di Kantor KPPBC TMP C Banda Aceh untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

"Kami juga mengimbau kepada para pedagang tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Kepada masyarakat, kami meminta tidak membeli rokok ilegal," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini