SuaraSumut.id - Seorang ustaz berinisial FS (34) yang bekerja di salah satu pesantren di Aceh Utara, ditangkap atas kasus dugaan pencabulan terhadap santri yang masih berusia 16 tahun.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Yudha Prastya menjelaskan kasus ini bermula saat korban mulai masuk pesantren pada Juli 2023. Sejak itu FS mulai mendekati korban dengan berbagai bujuk rayu, hingga akhirnya mereka menjalin hubungan.
Pada Maret 2024, pelaku mengajak korban untuk menikah secara diam-diam tanpa sepengetahuan orang tuanya. Alasannya agar korban hanya dimiliki olehnya. Kemudian, pelaku mengajak korban ke pinggir Danau Laut Tawar. Di sana FS kemudian melancarkan aksinya.
"Pelaku membawa korban ke pinggir Danau Laut Tawar, Aceh Tengah, dan menyetubuhi korban di dalam sebuah kemah. Selama Ramadhan 2024, pelaku juga melakukan pelecehan terhadap korban di dalam mobil sebanyak dua kali," katanya melansir Antara, Sabtu (3/8/2024).
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban lalu memberanikan diri melapor ke orang tuanya. Selanjutnya, orang tua korban melaporkan FS kepada pihak kepolisian.
Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan, termasuk pemeriksaan psikologis dan forensik untuk menguatkan keterangan korban. Hingga akhirnya pelaku ditangkap di Kabupaten Bener Meriah.
"Pelaku ditangkap di kawasan Kecamatan Rakal, Kabupaten Bener Meriah," ucapnya.
Saat ini pelaku diamankan di Polres Lhokseumawe dan dalam proses kelengkapan berkas sebelum dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
"Atas perbuatannya, pelaku FS dijerat Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan," katanya.