SuaraSumut.id - Pria di Aceh Barat, berinisial AR (46) ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya hingga hamil. Saat ini korban berusia 16 tahun.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy mengatakan, AR ditangkap di salah satu rumah makan di Kota Subulussalam, Aceh.
"AR ditangkap pekan lalu setelah diduga melarikan diri," katanya melansir Antara, Minggu (4/8/2024).
Kasus ini terungkap ketika korban mengaku kepada ibunya bahwa ia mengalami sakit perut yang tidak wajar, yang kemudian diketahui sebagai kehamilan pada 25 Mei 2024.
Sang ibu kemudian membuat pengaduan ke Mapolres Aceh Barat, sehingga polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Sejauh ini kami masih terus melakukan penyidikan terkait kasus ini," ucapnya.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Mapolres Aceh Barat.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti dari korban, termasuk pakaian dan pakaian dalam.
AR dipersangkakan dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman qubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, atau paling banyak 200 kali.
"Atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, atau paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, atau paling lama 200 bulan," katanya.