Kepala Dinas di Karo Sumut Jadi Tersangka Proyek Makam

Ika mengatakan penetapan keempat tersangka setelah melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara berdasarkan lebih dari dua alat bukti yang cukup.

Suhardiman
Minggu, 04 Agustus 2024 | 13:29 WIB
Kepala Dinas di Karo Sumut Jadi Tersangka Proyek Makam
Ilustrasi penjara. (Shutterstock).

SuaraSumut.id - Empat orang ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi proyek penataan kawasan tempat pemakaman umum (TPU) di Desa Salit, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).

Keempat tersangka adalah RT (54) yang menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo dan RT selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Kemudian, JBB (47), AT (41), dan JG (62), masing-masing selaku penyedia kegiatan.

"Tim penyidik Pidsus pada Jumat (2/8) telah menetapkan empat tersangka dugaan korupsi penataan areal TPU tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp3 miliar," kata Kasi Intelijen Kejari Karo Ika Lius Nardo, melansir Antara, Minggu (4/8/2024).

Ika mengatakan penetapan keempat tersangka setelah melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara berdasarkan lebih dari dua alat bukti yang cukup.

Dari hasil pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data, kata Ika, ditemukan tindak pidana kelebihan bayar, serta pengadaan barang dan jasa yang sengaja dipecah-pecah untuk menghindari proses tender.

Selain itu, terjadi pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga yang tidak berhak dengan meminjam perusahaan, sehingga perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Dalam kasus ini terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 216 juta berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI," ungkapnya.

Keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan.

"Para tersangka karena dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti," katanya.

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, tutur Ika Lius Nardo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini